Menurut Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 86 Tentang Sistem Informasi Desa pada ayat 5 di jelaskan Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Dengan latar belakang tersebut pada hari ini kegiatan Pelatihan Pemanfaatan Web Desa Dukun dilakukan dengan harapan informasi yang ada di desa dapat di akses oleh masyarakat luas. Adapun anggaran dari kegiatan ini bersumber dari APBDES Desa Dukun Tahun 2017.
Kepala Desa Dukun Tanto Heryanto yang pada kesempatan ini membuka sekaligus memberikan materi kepada seluruh peserta yang masih muda - muda diharapkan kedepan kedepan anak muda ini dapat membawa desa Dukun lebih maju. diharapkan kedepan para pemuda ini dapat mengenalkan desa Dukun melalui media informasi yang sudah tersedia dan dapat mengenalkan seluruh potensi yang ada di desa ini. Sehingga kedepan desa ini bisa lebih maju dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat.