Berdasarkan UU No 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 66 ayat 3 berbunyi Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah. dan Peraturan Bupati Magelang No. 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa BAB IVA Pasal 6a ayat 1 berbnyi Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Jaminan Sosial, dan APBDesa Dukun No. 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dukun. setiap perangkat desa Dukun di berikan jaminan berupa sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan hari tua.
Kepala Desa Dukun Tanto Heyanto dalam pembagian Kartu tersebut berpesan kepada seluruh perangkat desa, dengan sudah di berikan jaminan - jaminan sosial tersebut diharpkan setiap perangkat desa dapat bekerja lebih maksimal sesuai tupoksinya masing - masing. sehingga pekerjaan akan terselesaikan dengan tepat waktu. Yazid