Pada tahun anggaran 2016 Desa Dukun melakukan perubahan APBDes, perubahan ini dilakukan karena ada tambahan dana dari Pemerintah Daerah dari Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah sejumlah Rp. 1.804.000,_. Dengan tambahan itu merubah Pendapan desa. Adapun pendapatan sebelum perubahan keseluruhan adalah Rp. 1.448.717.000,- dan setelah ada perubahan Pendapatan desa naik memnjadi Rp. 1.450.521.000,-.
Dengan adanya perubahan pendapatan maka belanja desa ikut berubah pula. dari empat bidang yang terdiri dari bidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang berubah adalah bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Adapun rincian perubahan sesuai bidang adalah sebagai berikut.
Perubahan APBDes ini terjadi dibidang pemberdayaan masyarakat yang kedepan akan dilaksanakan kegiatan Pelatihan Pemanfaatan dan Pengopetasian Web Desa. dengan adanya kegiatan itu di harapkan seluruh jajaran Pemerintahan desa dapat mengoperasionalkan Web Desa sehingga kedepan Desa Dukun dapat memanffatkan Sistem Informasi Desa untuknpelayanan publik dan pemanfaatan yang lainya.. yazid