Bertepatan dengan tangal 25 Januari 2017 merupakan awal dari perubahan tatanan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dengan sudah di undangkanya Peraturan Bupati ini secara langsung SOTK secara langsung dalam waktu tertentu Pemerintahan Desa harus menjalankanya dengan di tindak lanjuti dengan pembuatan Peraturan Desa.
Dengan berubahnya aturan tentang SOTK secara otomatis akan berupah tatanan SOTK di Desa Dukun. dalam hal perubahan ini sedikit banyak akan muncul sdikit konflik berkait dengan tatanan jumlah perangkat Desa, dan yang paling menonjol di Desa Dukun yang sangat berubah adalah jumlah kepala wilaya yang ada. yang semula di Dukun ada 18 Kepala Dusun besok akan menjadi 8 wilayah.
Menghindari terjadinya konflik di masyarakat tekait hal tersebut. Pemerintah Desa Dukun mengambil langkah melakukan sosialisasi langsung ke warga terkait hal tersebut. Ketua Tim Sosialisasi dan Pembinaan warga terkait hal tersebut Kepala Desa Dukun menyampaikan kegiatan sosialisasi di harapkan warga langsung mendapatkan sosialisasi terkait Peraturan tersebut sehingga warga paham dan bisa menerima peraturan tersebut.
Selain itu diharapkan dengan adanya Peraturan Bupati kedepan setiap Perangkat Desa dapat bekerja sesuai Tupoksinya dan tercapainya beban pekerjaan yang adil sesama Perangkat Desa. Dan kedepan akan tercapainya kesejahteraan yang lebih baik.. Yazid AF